Pembagian Sertifikat program PTSL tahap Pertama
PTSL (Pengukuran Tanah Secara Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Memperoleh kepastian hukum, itulah yang sedang digalakan Pemerintah Pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang hak milik tanah.
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah mengupayakan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia bersertifkat. Sesuai nawacita bahwa pembangunan dimulai dari desa (Pinggiran).
PTSL menganut pendaftaran seluruh tanah didesa yang kemudian dilakukan pengukuran secara lengkap baik yang mengajukan pendaftaran maupun yang tidak.
Desa Kaliwangi Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas mendapat jatah 2300. Setelah diadakan sosialisasi ternyata banyak dari warga masyarakat yang berminat. sehingga BPN memberi kebijakan menambah kuota bidang menjadi 2500.
Pada hari senin, 19 November 2019, Pembagian Sertifikat tahap awal terbagi sejumlah 500 bidang.